Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
Kabarmagazine.com – JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan peraturan menteri kesehatan tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tertanggal 28 Desember 2020.
Dalam Peraturan tersebut, warga yang menjadi sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan nama-nama sebagaimana yang terdapat dalam sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Ada gejala baru terinfeksi virus corona, tak seperti orang sakit
“Pelaksanaan vaksin Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast pada 31 Desember 2020,” tulis beleid tersebut.
Karena itu, masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
DONASI, Dapat Voucer Gratis!
Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.